Untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Derajat kesehatan merupakan pilar utama bersama-sama dengan pendidikan dan ekonomi yang sangat erat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga diharapkan akan tercipta sumber daya manusia yang tangguh, produktif dan mampu bersaing untuk menghadapi semua tantangan yang akan dihadapinya. Pembangunan kesehatan tahun 2005-2025 memberikan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain : ibu, bayi, anak, usia lanjut dan keluarga miskin. Adapun sasaran pembangunan kesehatan pada akhir tahun 2014 adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui percepatan pencapaian MDGs yang antara lain, yaitu 1) Meningkatnya umur harapan hidup menjadi 72 tahun ; 2) Menurunnya angka kematian bayi menjadi 24 per 1000 kelahiran hidup ; 3) Menurunnya angka kematian ibu melahirkan menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup ; dan 4) Menurunnya prevalensi gizi kurang (gizi kurang dan gizi buruk) pada anak balita menjadi lebih kecil dari 15%.
Setiap hari dan dari hari ke hari, setiap individu, keluarga dan kelompok masyarakat semakin tergantung pada pelayanan kesehatan dasar yang semakin kompleks. Pada fase kehidupan setiap orang, mulai dari janin hingga usia lanjut, baik perempuan maupun laki laki, mempunyai risiko dan kebutuhan kesehatan yang unik. Mereka semua bergantung pada berbagai upaya kesehatan, bukan saja untuk bertahan hidup dari serangan penyakit mematikan (survival), untuk tumbuh dan berkembang secara fisik, emosional dan intelektual (development), namun juga untuk memperoleh perlindungan kesehatan (protection) agar dapat hidup sehat dan produktif.
Pada aspek penyediaan sarana pelayanan kesehatan, Pemerintah telah berhasil membangun Puskesmas di setiap kecamatan, sampai saat ini telah terdapat 8.548 Puskesmas, 22.337 Puskesmas. Pembantu yang didukung dengan 6711 Puskesmas keliling Roda 4 dan 858 Puskesmas Keliling Perahu/kapal. Di tingkat masyarakat telah tumbuh berbagai upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat sebagai wujud pemberdayaan masyarakat yaitu sekitar 269.000 Posyandu, 52.000 Poskesdes dan 1000 Poskestren.
Pelayanan kesehatan dasar harus terselenggara atau tersedia untuk menjamin hak azasi semua orang untuk hidup sehat. Penyelenggaraan atau penyediaan pelayanan kesehatan dasar ini harus secara nyata menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok masyarakat risiko tinggi termasuk didalamnya kelompok masyarakat miskin. Bahkan lebih jauh lagi, ruang lingkup pelayanan kesehatan dasar tersebut harus mencakup setiap upaya kesehatan yang menjadi komitmen komunitas global, regional, nasional maupun lokal.
WHO Regional Meeting on Revitalizing Primary Health Care di Jakarta pada Agustus 2008 menghasilkan rumusan tentang perlunya melakukan ‘Primary Health Care Reforms’. Intinya adalah reformasi ‘universal coverage‘; ‘service delivery’; ‘public policy‘ dan ‘leadership‘. Revitalisasi PHC akan berdampak pada Puskesmas. Untuk itu, Kementerian Kesehatan sedang dalam proses melakukan Revitalisasi Puskesmas untuk penetapan fungsi Puskesmas yang dapat menjawab arah kebijakan pembangunan kesehatan yang mengutamakan promotif dan preventif dengan tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Ada empat fungsi Puskesmas yang sejalan dengan fokus pembangunan kesehatan yaitu sebagai pusat pembangunan wilayah berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer dan pusat pelayanan kesehatan perorangan primer. Sedangkan pendekatan pelaksanaannya melalui three level of prevention yaitu health promotion and specific protection, early detection and prompt treatment,serta rehabilitation and disability limitation. Pada tingkatan Puskesmas level 1 dan 2 yang lebih dominan, dimana untuk level 3 tetap dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan fungsi Puskesmas. Sehingga perlu adanya dukungan pada tingkatan rujukan atau pelayanan sekunder , dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit.
Berdasarkan aspek kelembagaan, Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota dengan prinsip kewilayahan. Artinya Puskesmas bertanggung jawab pada satu wilayah atau sebagian wilayah kecamatan. Hal ini untuk menjamin rantai kesisteman tetap dalam wilayah kabupaten/kota sesuai dengan prinsip desentralisasi
Suksesnya pelaksanaan tugas Puskesmas perlu didukung jejaring rujukan dan pembinaan karena Revitalisasi Puskesmas tidak akan berhasil tanpa penguatan kabupaten/kota baik dinas kesehatan maupun rumah sakit. Puskesmas sebagai UPT kabupaten/kota mendapat pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan tugas kabupaten/kota, tapi tidak berarti kabupaten/kota tidak mempunyai tugas sama sekali.
Menkes mengatakan pembangunan kesehatan tidak akan berhasil tanpa peran aktif dari semua pelaku pembangunan kesehatan, termasuk semua jajaran baik insan Perguruan Tinggi maupun organisasi profesi, termasuk Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Menkes berharap Perguruan Tinggi dan IAKMI dapat berperan aktif dan berkontribusi positif dalam pembangunan kesehatan baik melalui masukan dan kajian ilmiah, input tentang teknologi tepat guna, serta penyediaan SDM yang kompeten.